BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sehubungan dengan pentingnya ilmu Civic Education bagi mahasiswa
kejuruan Pendidikan Agama Islam maka perlu kiranya di kaji secara mendalam dan
mendetail, guna kelancaran dalam memehami dan mengkaji demokrasi teori dan aksi.
Oleh karena itu kami akan membahas tentang hakikat demokrasi, pandangan
dan tatanan kehidupan bersama, sejarah demokrasi, demokrasi di Indonesia, unsur-unsur
pendukung tegaknya demokrasi, parameter tatanan kehidupan demorkasi, partai
politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi, Islam dan demokrasi.
B.
Rumusan
Masalah
A.
Apa hakikat
demokrasi?
B.
Bagaimana
pandangan dan tatanan kehidupan bersama?
C.
Bagaimana
sejarah demokrasi ?
D.
Bagaimana
demokrasi di indonesia?
E.
Apa
saja unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi?
F.
Bagaimana
parameter tatanan kehidupan demorkasi?
G.
Bagaimana
partai politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi?
H.
Bagaiman
keterkaitan islam dan demokrasi?
C.
Tujuan
A.
Mengetahui
hakikat demokrasi
B.
Mengetahui
pandangan dan tatanan kehidupan bersama
C.
Mengetahui
sejarah demokrasi
D.
Mengetahui
demokrasi di indonesia
E.
Mengetahui
unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi
F.
Mengetahui
parameter tatanan kehidupan demorkasi
G.
Mengetahui
partai politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi
H.
Mengetahui
keterkaitan islam dan demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat demokrasi
Secara garis besar demokrasi adalah sebuah
sistem sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun
idiologi yang ada dewasa ini.[1]
Secara etimologis “demokrasi “ terdiri dari
dua kata Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat
dan “cratein” atau “cratos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos
(demokrasi) memiliki arti suatu keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di
tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama
rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah (terminologi) adalah
seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut: (a) Joseph A.
Schmeter mengatakan demokrsi merupakan suatu perencanaan institusional
untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. (b) Sidney
Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa. (c) philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah diminta tanggung
jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang
bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para
wakil mereka yang telah terpilih. (d) Henry B. Mayo menyatakan demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.[2]
Sedikit berdeda dengan pandangan para ahli di atas, pakar politik
Indonesia Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan
secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi
normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah
negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwudannya pada
dunia politik praktis.[3]
Namun demikian, di luar perbedaan pengertian demokrasi di kalangan para
ahli demokrasi, terdapat titik temu, yakni sebagai landasan hidup bermasyarakat
dan bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses
dan praktik-praktik dalam berdemokrasi. Dengan demikian negara yang menganut
sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat.[4]
Dari beberapa pendapat di atas dapatlah disimpulkan bahwa sebagai suatu
sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat
dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain sebagai pemerintahan di
tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat
(government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the
people), pemerintahan untuk rakyat (government for the people), ketiga faktor
ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.[5]
B.
Pandangan dan tatanan kehidupan bersama
Demokrasi tidak muncul tiba-tiba, ia merupakan proses panjang melalui
kebiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan
lingkungan demokrasi mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi di tunjukkan
oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar warga
negara, dan antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua
belak pihak. Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi
kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi
harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehdupan sehari-hari. Demokrasi dalam
kerangka di atas berarti sebuah proses melaksanakan nilai-nilai civilty
(keadaban) dalam bernegara dan masyarakat.[6]
Menjadi demokrasi membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis
dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokrasi
dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis
maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah mapan.
Setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan
masyarakat yang demokratis. Keenam norma itu adalah:
1.
Kesadaran pluralisme, kesadaran akan kemajemukan tidak
sekedar pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan
menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara
aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan
perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan
kelompok lain,sebaga bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk
menjaga dan melindungi hak orang lain untuk diakui keberadaannya.
2.
Musyawarah, makna dan semangat musyawarah ialah
mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus
menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan
politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Konsekuensi dari
prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima
pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk
kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
3.
Cara haruslah sejalan dengan tujuan, demokrasi pada
hakikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu
suksesi, aturan mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab yakni melalui
proses demokrasi yang dilakukan tanpa tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari
dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan.
Namun norma ini tidak akan tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa topangan
akhlak tepuji dari warga negara.
4.
Norma kejujuran dalam kemunfakatan. Faktor ketulusan
dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga
negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradiasi demokrasi.
Prinsip ini erat kaitannya dengan musyawarah seperti yang telah di jelaskan di
atas, musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing
pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat
orang lain.
5.
Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban. Itu
merupakan norma demokrasibaik orang dan kelompok lain yang harus diintegrasikan
dengan sikap percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust
attitude). Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan
positif dan optimis terhadap manusia.
6.
Trial and error (percobaan dan salah). Demokrasi
merupakan sebuah proses tanpa henti, dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan
percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan
ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik berdemokrasi.[7]
C.
Sejarah demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi
pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktekkan antara abad
ke-6 SM sampai abad ke-4 M .demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu berbentuk
demokrasi langsung (direct democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan
prosedur mayoritas.[8]
Demokrasi langsung tersebut berjalan secara
efektifkarena negara kota (city state) Yunani kuno merupakan sebuah kawasan
politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 300.000
orang. Yang unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan
tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem
demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing,
perempuan dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi.[9]
Demokrasi Yunani kuno berakhir pada abad
pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal,
di mana kehidupan keagamaan terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan
kehidupan politik ditandai oleh
perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan.[10]
D.
Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi
kedalam empat priode: priode 1945-1959, priode 1959-1965, priode 1965-1998,
priode 1998-sekarang.
1.
priode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer.
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan
diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk
Indonesia karena memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik
untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan
daerah terhadap pemerintahan pusat telah mengancam berjalannya demokrasi,
ditambah lagi dengan kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk
mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru,
mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presidenpada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD
45.
2.
priode 1959-1965
priode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided
Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan
berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung
politik nasioanal. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebutuhan politik melalui
pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 45 memberi peluang presiden
untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetepi ketetapan MPRS No.
III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Artinya
ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan
UUD 1945.
3.
priode 1965-1998
priode ini merupakan masa pemerintahan Presiden
Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde baru merupakan kritik terhadap
priode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru sebagaimana dinyatakan oleh
pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring
dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala presiden
Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya, seperti
ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup
untuk Ir. Soekarno dihapus dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima
tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
4.
priode 1998-sekarang.
Priode ini sering disebut dengan istilah priode paska Orde Baru. Priode
ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan
demokrasi dan HAM secara konsekwen. Tuntutan ini berakhir waktu lengsernya
Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998, setelah lebih dari 30 tahun
berkuasa dengan Demokrasi Pancasila-nya. Penyelewengan atas dasar negara
pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati sebagian
masyarakat terhadap pancasila.[11]
E.
Unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi
Beberapa unsur penting penopang tegaknya
demokrasi antara lain:
1.
Negara hukum
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) memiliki
pengertian bahwa negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.
2.
Masyarakat madani
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang
terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani
(Civil Society) mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara (Civic
Engagement) melalui asosiasi-asosiasi sosial, keterlibatan warga negara
memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya dan toleran antar individu dan
kelompok yang berbeda. Sikap-sikap ini sangat penting bagi bangunan politik
demokrsi.
3.
Aliansi kelompok strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah
adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari parti politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok
kepentingan (pressure/ intrest group) termasuk di dalamnya pres yang bebas dan
bertanggung jawab.[12]
F.
Parameter tatanan kehidupan demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme
pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar
demokrasi itu adalah: persaman, kebebasan, dan pluralisme.[13]
Demokrsi tidak sekedar wacana, ia mempunyai parameternya sebagai ukuran
apakah suatu negara atau pemerintahan dapat dikatakan demokratis atau
sebaliknya. Sedikitnya tiga aspek dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauhmana
demokrasi itu berjalan dalam suatu negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
1.
Pemilihan umum sebagai proses pembentukan penerintahan
2.
Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara
dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu
tangan atau satu wilayah.
3.
Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan
secara simetris, memiliki sambungan yang jelas,dan adany mekanisme yang
memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan
yang dijalankan eksekutif dan legislatif.[14]
G.
Partai politik dan pemilu dalam kerangka demokrasi
1.
Partai politik
Partai politik memiliki peran yang sangat strategis terhadap proses
demokrtisasi yaitu selain sebagai struktur kelemgagaan politik yang anggotanya
bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai
sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan
implementasi nilai-nilai demokrasi yaitu peran serta masyarakat dalam melakukan
kontrol terhadap penyelenggaraan negara melalui partai politik.[15]
2.
Pemilihan umum (pemilu)
Pemilihan umum adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui
pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam
struktur pemerintahan.
Ada dua sistem pemilihan umum yaitu: 1. Pemilihan umum sistem distrik
(single member constituency, single member distrik mayorty system, district
system), dalam pemilu sistem ini daerah pemilihan dipilih atas distrk-distrik
tsrtentu, pada masing-masing distrik pemilihan, setiap parpol mengajukan satu
calon. 2. Pemilihan umum sistem proporsional ( multi member constituency,
proportional representation system, proportional system). Sistem ini adalah
sistem yang dianut di Indonesiayakni pemilu yang secara tidak langsung memilih
calon yang didukungnya, karena para calon ditentukan berdasarkan nomor urut
calon masing-masing parpol atau organisasi politik (orsospol).[16]
H.
Islam dan demokrasi
Di tengah proses demokratisasi global,
banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamond, Juan J. Linze,
Seymour Martin Lipset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek
untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demokrasi yang cukup
handal.
Namun menurut Ahmad S. Mousalli, pakar ilmu politik Universitas Amerika
di Beirut, ulama Islam baik klasik, pertengahan maupun modern, memiliki
pandangan yang sepadan dengan perkembamgan pemikiran Barat tentang demokrasi,
pluralisme dan HAM. Menurutnya, ketika spirit Enlightenment dengan
doktrin hukum alam (natural law)-nya telah menginspirasikan lahirnya
konsep-konsep Barat tentang Demokrasi, pluralism, dan HAM. Akibat pengaruh yang
sama kalangan ulama muslim menjadikan doktrin-doktrin tersebut di bawah sinaran
otoritas teks yang berasal dari al-Quran dan sunnah Muhammad SAW.
Secara garis besar wacana islam dan
demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok pemikiran: pertama,
Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa
disubordinatkan dengan demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri.
Hubungan keduanya bersifat saling mernguntungkan secara eksklusif. Islam dipandang
sebagai sistem politik terhadap demokrasi, kedua, Islam berbeda dengan
demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami
dan dipraktikkan di negara-negara Barat. Ketiga, Islam adalah sistem
nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang
dipraktikkan negara-negara maju. Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan
lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama,
pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, persoalan kultur.
Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hubungan dengan
teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi
itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama
rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain sebagai pemerintahan
di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: pemerintahan dari rakyat,
pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat, ketiga faktor ini
merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. Dalam
menangani tatanan masyarakat yang demokratis, ada enam norma atau unsur pokok
yang dibutuhkan. Keenam norma itu adalah: 1. Kesadaran pluralisme, 2.
Musyawarah, 3. Cara haruslah sejalan dengan tujuan, 4. Norma kejujuran dalam
kemunfakatan, 5. Kebebasan nurani, 6. Trial and error (percobaan dan salah).
Konsep demokrasi lahir dari tradisi
pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktekkan antara
abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M
.demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu berbentuk
demokrasi langsung (direct democracy.).dan mengenai demokrasi di Indonesia
dapat dibagi kedalam empat priode: priode 1945- 1959,
priode 1959-1965, priode 1965-1998,
priode 1998-sekarang.
Untuk penopang
tegaknya demokrasi terdapat unsur-unsur yang penting
antara lain:1. Negara hukum,
2. Masyarakat madani, 3. Aliansi kelompok
strategis. Dan untuk mengukur sejauhmana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara.Ada tiga aspek yang dapat
dijadikan landasan, Ketiga
aspek tersebut adalah:1. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan penerintahan, 2. Susunan kekuasaan negara, 3.
Kontrol rakyat. Dan dalam
kerangka demokrasi terdapat Partai politik dan pemilu, Partai politik dan pemilu mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudka demokrasi oleh karena itu
keduanya harus ada.
B. Kritik dan saran
Demikian
makalah ini penulis uraikan, apabila terdapat kesalahan, Hendaknya supaya
memberi masukan, agar dalam pembutan makalah penulis bisa lebih baik lagi.
Dan
di harapkan dengan adanya makalah ini pembaca dapat mengetahui dan memahami
demokrasi dalam teori dan aksi.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,(Jakarta:ICC UIN
Syarifhidayatullah, 2006)
[1]Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani,(Jakarta:ICC UIN Syarifhidayatullah, 2006), hal 130
[2] Ibid hal 131-132
[3] Ibid hal 132
[4] Ibid.
[5] ibid
[6] Ibid hal 134
[7] Ibid hal 134-136
[8] Ibid hal 138
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid hal 140-143
[12] Ibid hal 144-147
[13] Ibid.
[14] Ibid hal 148
[15] Ibid 149
[16] Ibid hal 152-153
di perbolehkan
untuk mengkopi dan menjadikan artikel ini sebagai referensi dan yang lainnya.
dengan syarat
harus menyertakan catatan kaki dari alamat blog ini dan tolong ya, transver
pulsa 1000 rupiah ke nomor 085708860032. terimasih sobat yang sudah berbaik
hati.
jika kedua
syarat itu terpenuhi, maka halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar